
Pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak semakin diakui, terutama ketika menyangkut pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur. Di tengah keprihatinan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus kekerasan anak. Peristiwa ini bukan hanya menggambarkan komitmen aparat penegak hukum, tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas detail penangkapan buronan tersebut dan implikasinya terhadap upaya perlindungan anak.
Penangkapan Buronan Kasus Kekerasan Anak
Pada Rabu, 8 April 2026, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Maskuri alias Pak’De. Buron ini diburu terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Penangkapan berlangsung di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sekitar pukul 18.40 WIB.
Proses penangkapan Maskuri ini terjadi setelah ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pascaputusan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan anak, terutama ketika pelaku berusaha menghindar dari hukuman.
Profil Pelaku dan Kasus yang Dihadapi
Maskuri, pria berusia 63 tahun, merupakan warga asli Tegal yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 4465/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2025.
Peristiwa yang menjerat Maskuri terjadi pada 10 Juli 2023 di Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa korban mengalami tindakan kekerasan yang sangat merugikan secara fisik dan psikologis. Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang peduli terhadap perlindungan anak di Indonesia.
Detail Tindak Kekerasan yang Dilakukan
Selama persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memaksa korban melakukan tindakan yang tidak semestinya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius akibat tindakan kekerasan tumpul yang dialami oleh korban. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis mengonfirmasi bahwa korban menderita trauma berat akibat peristiwa tersebut.
- Tindakan kekerasan dilakukan dengan memaksa dan menipu korban.
- Korban mengalami luka serius akibat kekerasan fisik.
- Pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya trauma berat.
- Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Proses Hukum yang Ditempuh
Awalnya, di tingkat pengadilan negeri, Maskuri sempat diputus bebas. Namun, pihak jaksa penuntut umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Upaya ini membuahkan hasil ketika Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Maskuri.
Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan anak. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan yang semakin meningkat di masyarakat.
Proses Penangkapan dan Kerja Keras Tim Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa penangkapan Maskuri merupakan hasil dari usaha yang tidak mudah. Tim Tabur melakukan pengejaran selama tiga hari di wilayah Tegal untuk memastikan buronan ini dapat diamankan.
Selama proses pengejaran, tim mengalami kesulitan ketika Maskuri berusaha melarikan diri ke area ladang. Namun, berkat kerjasama dengan aparat setempat dan informasi baru yang diperoleh, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian Maskuri di rumah kerabatnya.
Tindakan Tim Penegak Hukum
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan Maskuri, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut tanpa perlawanan. Jonathan menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
Setelah ditangkap, Maskuri dibawa ke lokasi yang aman sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur yang bertujuan untuk menindak buronan yang masih berkeliaran. Dalam konteks ini, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka yang berusaha menghindari penegakan hukum.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan ke depan akan ada lebih banyak langkah preventif yang diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan anak di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan dan mencegah tindakan kekerasan terhadap anak demi masa depan yang lebih baik.

