Sutarto, Wakil Ketua DPRD Sumut, Desak Pemprov Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Mangkir Berikan THR

Pada momen-momen penting seperti menjelang hari raya Idulfitri, terdapat isu yang selalu muncul, yaitu perusahaan nakal yang mengabaikan kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto, M.Si, mengambil inisiatif untuk mendorong Pemerintah Provinsi tindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.
Sutarto Desak Pemprov Sumut Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sutarto menyerukan agar seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Utara memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada pekerja dan buruh. Ia menegaskan bahwa THR bukan hanya kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan peraturan yang ada, Sutarto mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan kewajiban ini dan seharusnya memenuhi pembayaran THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menetapkan perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan Tidak Boleh Berdalih Kesulitan Keuangan
Menurut Sutarto, yang juga merupakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menghindari pembayaran THR dengan berdalih kesulitan keuangan. Pasalnya, THR adalah agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.
Pemprov Sumut Berkomitmen Pantau Pelaksanaan
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution dan Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR. Bobby mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumut segera membayar THR kepada pekerja mereka, mengingat waktu sudah melewati H-5 Idulfitri.
Pemprov Hanya Bisa Memantau dan Mengimbau
Menurut Bobby, Pemprov Sumut hanya bisa memantau dan mengimbau pelaksanaan pembayaran THR. Karena peraturan tentang pembayaran THR sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah pusat yang menentukan kapan dan berapa besar THR yang harus dibayar perusahaan kepada pekerja.
Layanan Pengaduan untuk Pekerja
Bobby juga menyampaikan bahwa pihaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum dibayarkan THR oleh tempatnya bekerja. Hingga saat ini, Bobby mengklaim belum menemukan aduan.
Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan juga direncanakan untuk tetap dibuka hingga melewati Idulfitri. Posko ini dapat diakses secara online di poskothr.kemenaker.go.id atau secara langsung di Kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kabupaten dan Kota.
Perusahaan nakal yang mangkir berikan THR adalah isu yang selalu menjadi sorotan setiap tahun menjelang hari raya. Melalui peran aktif dari pemerintah dan DPRD, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat ditindak tegas dan pekerja dapat menerima haknya secara tepat waktu.
