Kejagung Perintahkan BGN Segera Distribusikan Motor Listrik MBG yang Tidak Disita

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan perintah kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mendistribusikan motor listrik yang saat ini masih tersimpan di gudang. Langkah ini dianggap krusial agar kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan untuk memberikan akses gizi yang lebih baik kepada masyarakat.
Pentingnya Pendistribusian Motor Listrik MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak berencana menyita semua unit motor listrik yang ada. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pendistribusian motor listrik sangat penting agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif, alih-alih terabaikan di dalam gudang.
Syarief menyatakan, “Tidak semua unit perlu dijadikan barang bukti. Mengingat ini merupakan layanan publik, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh motor listrik.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa motor listrik tersebut dapat segera digunakan oleh masyarakat.
Fokus Penyidikan Terhadap Permasalahan Tertentu
Menurut Syarief, penyidikan akan difokuskan pada pengumpulan informasi mengenai pengadaan motor listrik yang terindikasi bermasalah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses distribusi dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan yang disebabkan oleh masalah hukum yang tidak perlu.
“Kami akan mendorong BGN untuk segera menyelesaikan proses distribusi motor-motor tersebut. Saat ini, banyak kendaraan masih terpaksa tersimpan di gudang, sedangkan hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi-lokasi yang membutuhkan,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Pengadaan Motor Listrik
Kasus ini bermula dari pertemuan yang dilakukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, PT YAT, yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, mempresentasikan kemampuan mereka untuk mengerjakan proyek pengadaan barang yang berkaitan dengan BGN.
Setelah pertemuan ini, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sebesar Rp60 juta per unit. Namun, Syarief menyatakan bahwa pengadaan ini tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Permasalahan Vendor dan Proses Pengadaan
Di saat yang sama, PT YAT seharusnya tidak dapat menjadi vendor untuk pengadaan motor listrik tersebut, mengingat perusahaan itu tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk menjadi penyedia.
Untuk memperlancar proses pengadaan, Andri bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan inisial AA, untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini diambil agar PT YAT lebih mudah dalam memenangkan tender pengadaan motor listrik.
Lebih jauh lagi, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit motor listrik yang diadakan. Tindakan ini dilakukan agar harga yang diajukan mendekati pagu anggaran yang telah ditentukan dalam proses pengadaan.
Manipulasi dan Tindak Pidana
Akibat dari tindakan ini, Andri menerima pembayaran penuh untuk pengadaan motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut merupakan mantan pejabat teras BGN serta individu dari pihak swasta. Kasus ini menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan akibat pengelolaan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengelolaan Program yang Tidak Sesuai
Dalam penjelasan Kejaksaan Agung, seharusnya program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, kenyataannya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak karena memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di BGN.
Banyak dari yayasan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi mitra dalam pengelolaan program MBG. Hal ini mengakibatkan terjadinya penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai fasilitas operasional yang seharusnya mendukung program tersebut.
- Pengadaan motor listrik yang tidak sesuai kebutuhan.
- Penyimpangan dalam proses tender dan pengadaan.
- Kerugian negara akibat manipulasi harga.
- Pemilihan mitra yang tidak transparan.
- Kurangnya pengawasan dalam pengelolaan program.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan dana publik. Dengan adanya langkah dari Kejaksaan Agung untuk segera mendistribusikan motor listrik MBG, diharapkan masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari program ini tanpa adanya hambatan yang disebabkan oleh masalah hukum.



