Koperasi Swadharma Siantar: BNI Siap Bayar Rp 472 Juta dari Kerugian Rp 4,253 Miliar

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Medan pada Rabu, 3 Juni 2026, BNI mengumumkan komitmennya untuk membayarkan Rp 472,62 juta sebagai bagian dari kewajiban tanggung renteng terkait kerugian yang dihadapi oleh Koperasi Swadharma Siantar. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Komisi C DPRD Sumatera Utara.
Penjelasan Tanggung Jawab BNI
Rustianto, Regional CEO BNI Wilayah 01, mengungkapkan bahwa nilai Rp 472,62 juta tersebut merupakan kewajiban BNI sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, BNI telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
“BNI berkomitmen untuk mematuhi keputusan yang diambil oleh pengadilan di PN Pematang Siantar,” tegas Rustianto. Namun, menyelesaikan perkara ini tidaklah mudah, karena kini ada proses hukum yang masih berlangsung, yaitu gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan oleh BNI. Gugatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Mediasi dan Perkembangan Terbaru
Rustianto menjelaskan bahwa sejumlah mediasi telah dilakukan, termasuk mediasi terakhir yang berlangsung pada 26 Mei 2026. Sayangnya, hingga saat ini, kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat belum berhasil dicapai. Rapat berikutnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026, di mana laporan dari mediator akan dibacakan.
Independensi Koperasi Swadharma
Dalam rapat tersebut, BNI juga menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari BNI sebagai lembaga perbankan. “Koperasi Swadharma adalah entitas independen dengan pengelolaan dan manajemen yang terpisah. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi tidak memiliki hubungan apapun dengan BNI, termasuk aset-aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut,” jelas Rustianto.
Ia menambahkan bahwa hubungan antara deposan dan peminjam dengan Koperasi Swadharma sepenuhnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat antara koperasi dan nasabah, tanpa keterlibatan BNI sebagai institusi keuangan.
Penyelidikan OJK Terhadap Kasus Koperasi Swadharma
Sementara itu, Yopi Suganda, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus, termasuk yang berkaitan dengan Koperasi Swadharma. “OJK sedang menyelidiki sejumlah perkara, termasuk yang satu ini. Kami meminta semua pihak untuk bersabar,” ujarnya.
Gugatan Perdata dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam konteks perkara perdata, para deposan telah menggugat sejumlah pihak, termasuk BNI, dengan alasan perbuatan melawan hukum. Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Proporsi tanggung jawab masing-masing pihak saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai bagian dari gugatan partij verzet yang diajukan oleh BNI. Pihak BNI menekankan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pentingnya Transparansi dan Komitmen Hukum
BNI menunjukkan sikap yang proaktif dengan berkomitmen untuk menghadapi proses hukum dengan transparansi. Ini penting tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak nasabah dan deposan Koperasi Swadharma. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menemukan solusi yang memuaskan dan adil.
Ke depan, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan, demi tercapainya penyelesaian yang baik. Koperasi Swadharma, sebagai entitas independen, memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset dan keuangannya dengan baik, sementara BNI berperan sebagai lembaga yang siap memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
Harapan untuk Penyelesaian yang Adil
Semua yang terlibat dalam kasus ini berharap agar penyelesaian dapat dicapai dalam waktu dekat. Proses mediasi dan hukum yang sedang berlangsung diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak, terutama bagi nasabah Koperasi Swadharma yang telah menunggu dengan penuh harapan.
Berdasarkan perkembangan ini, penting bagi nasabah untuk tetap memperhatikan informasi terbaru terkait kasus ini dan untuk memahami posisi hukum mereka. Setiap langkah yang diambil oleh BNI dan Koperasi Swadharma akan berpengaruh pada nasabah, sehingga keterlibatan dan pemahaman mereka dalam proses ini sangatlah krusial.
- BNI siap membayar Rp 472 juta sebagai tanggung jawab hukum.
- Koperasi Swadharma adalah entitas independen yang terpisah dari BNI.
- Proses mediasi masih berlanjut tanpa kesepakatan final.
- OJK melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
- Putusan pengadilan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4,253 miliar.
Dengan demikian, kasus Koperasi Swadharma Siantar menjadi contoh penting dalam dunia keuangan dan koperasi di Indonesia. Semoga melalui proses ini, banyak pelajaran berharga dapat diambil untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.



