Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi dalam Kasus Tambang Batubara

Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan publik, terutama dalam sektor yang krusial seperti pertambangan. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmennya dengan menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tambang batubara. Di bawah kepemimpinan Prof (Assoc) Dr Supardi SH MH, langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kasus ini melibatkan CV ABI dan terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, yang diduga merugikan negara secara signifikan.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prof (Assoc) Dr Supardi SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto SH MH, mengumumkan penahanan tersebut pada Rabu (03/06/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Toni, “Tim Penyidik telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Dugaan Praktik Korupsi
Kedua tersangka, yang berinisial DM dan AF, diduga terlibat dalam praktik penjualan batubara yang tidak sesuai dengan asal usul produksinya. Penyelidikan mengindikasikan bahwa batubara yang diperjualbelikan tidak berasal dari lokasi tambang yang sah, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.
Penyidik mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka demi kelancaran proses penyidikan. DM dan AF sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026.
Dasar Penahanan dan Ancaman Pidana
Pertimbangan untuk menahan kedua tersangka didasarkan pada fakta bahwa tuntutan yang dikenakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindakan yang sama. Ini sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk sangkaan primer, mereka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk sangkaan subsidair, dikenakan Pasal 604 dari undang-undang yang sama.
- Pasal 603 KUHP: Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat.
- Pasal 604 KUHP: Tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999: Menyebutkan tentang tindak pidana korupsi.
- Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Mengatur tentang proses hukum pidana.
- Pasal 90 ayat (1) KUHAP: Ketentuan mengenai alat bukti dalam penyidikan.
Tindakan Kejati Kaltim dan Komitmen Terhadap Pemberantasan Korupsi
Langkah yang diambil oleh Kejati Kaltim ini menunjukkan keseriusan institusi dalam mengawasi serta memastikan tata kelola sektor pertambangan berlangsung secara bersih dan akuntabel. Pihak penyidik juga berkomitmen untuk terus mengembangkan proses penanganan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi tambang batubara ini.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, terutama di sektor sumber daya alam dan pertambangan, akan tetap menjadi prioritas. Hal ini penting demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan langkah ini, Kejati Kaltim berharap dapat meminimalisir praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap tindakan hukum yang diambil adalah bagian dari upaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.




